Asuransi Jiwa? Ah itu sudah biasa……………………………………
Asuransi Pensiun ? ini apalagi, sudah pasaran………………….
Asuransi Pendidikan ? Sudah banyak yang menawarkan…..
Asuransi Kecelakaan ? Setiap kita pasti sudah pada punya..
Asuransi Wakaf/Hibah Untuk Umat ? nah, ini baru luar biasa
Manfaat dunianya untuk umat, manfaat akhiratnya buat Anda peserta.
Inilah jaminan masa depan akhirat dari Allah :
“Hai orang-orang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘And. Itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaaf : 10-12)
Apa kelebihan, keuntungan dan manfaat Asuransi Wakaf/Hibah ini?
MULTI MANFAAT, hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk umat (Sosial benefit) dan uang pertanggungan jika Anda (sebagai peserta) meninggal akan digunakan untuk umat dalam berbagai program pemberdayaan, sosial, ibadah dan sebagainya.
MUDAH dan MURAH, karena dengan perencanaan tahunan dan dalam jangka waktu hanya 7-10 tahun dana investasi Anda bisa dimanfaatkan terus bahkan setelah kematian Anda. Dengan dana yang minimal Anda bisa mewakafkan/menghibahkan hingga 1000 % dari dana Anda.
MULTI MANFAAT, hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk umat (Sosial benefit) dan uang pertanggungan jika Anda (sebagai peserta) meninggal akan digunakan untuk umat dalam berbagai program pemberdayaan, sosial, ibadah dan sebagainya.
MUDAH dan MURAH, karena dengan perencanaan tahunan dan dalam jangka waktu hanya 7-10 tahun dana investasi Anda bisa dimanfaatkan terus bahkan setelah kematian Anda. Dengan dana yang minimal Anda bisa mewakafkan/menghibahkan hingga 1000 % dari dana Anda.
TABUNGAN AKHIRAT, jaminan jariyah kita tidak terputus walaupun kita sudah tiada
Bagaimana cara menjadi peserta ?
Dengan merencanakan asuransi wakaf/hibah dengan jumlah yang telah ditentukan oleh wakif/penghibah selama jangka beberapa tahun (minimal 7 tahun), cara penyetoran nilai wakaf sesuai pilihan dan minimal selama 7 tahun yaitu bulanan, triwulan, semester dan tahunan dan disetorkan kepada pengelola wakaf ACT. (Lihat bagan Ilustrasi Asuransi Wakaf/Hibah).
Bila Anda berkenan dapat menghubungi kami di :
Telp. (021) 255 66 888 Ext. 7010 atau Hp. 083894646778 dgn Sdr. Nurcholis.
Contoh IIustrasi bulanan Asuransi Wakaf/Hibah Untuk Umat
Setoran/bln | Nilai Wakaf | Usia Peserta (Th) | Nilai Investasi Th 5 | Nilai Investasi Th 6 | Nilai Investasi Th 7 |
2.000.000,- | 1 milyar | 40 - 45 | 80.005.000,- | 119.902.000,- | 168.010.000,- |
2.500.000,- | 1 milyar | 46 – 50 | 84.509.000,- | 127.688.000,- | 179.281.000,- |
4.000.000,- | 1 milyar | 51 – 55 | 127.334.000,- | 186.476.000,- | 256.802.000,- |
5.000.000,- | 1 milyar | 56 – 60 | 150.647.000,- | 229.302.000,- | 322.978.000,- |
6.500.000,- | 1 milyar | 61 – 65 | 180.104.000,- | 271.732.000,- | 379.948.000,- |
0 komentar:
Posting Komentar