Ads 468x60px

Jumat, 27 Februari 2015

Panin Premier Maxilinked

Merupakan produk asuransi jiwa dan investasi unggulan dari Panin Dai-ichi Life yang dapat memberikan perlindungan terbaik serta kepastian keuangan untuk masa depan Anda sekeluarga.

Dengan manfaat 5 in 1, dimana Anda dapat mengatur program perlindungan jiwa untuk 5 anggota keluarga dalam 1 polis. Manfaat perlindungan jiwa berlaku hingga usia 99 tahun disertai pilihan asuransi tambahan yang beragam dengan premi terjangkau, dana Anda pun langsung terinvestasi sejak tahun pertama.

Panin Premier Maxilinked akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi Anda dan keluarga. Dengan fitur Payor Benefit Premier, Polis akan tetap berlaku walaupun Tertanggung Utama yang juga merupakan Pemegang Polis mengalami risiko atau musibah meninggal dunia. Pasangan dari Tertanggung Utama akan menjadi Pemegang Polis baru dan menikmati pembebasan pembayaran premi, keluarga Anda pun tetap mendapatkan perlindungan jiwa. 


Panin Premier Maxilinked juga memiliki keunggulan lain seperti:

  • Perlindungan hingga usia Tertanggung 99 tahun.

  • Pilihan asuransi tambahan yang beragam.

  • Premi yang terjangkau.

  • Tambahan 100% Uang Pertanggungan jika Pemegang Polis meninggal karena kecelakaan.

  • Dana langsung terinvestasi sejak tahun pertama sebesar 50% dari Premi Asuransi Berkala.

  • Pengembalian biaya akuisisi sebagai Loyalty Bonus pada akhir tahun Polis ke-5 dan ke-10.

Fleksibilitas Dalam Berinvestasi
Tersedia beragam jenis investasi yang dapat disesuaikan dengan profil risiko Anda dan fasilitas yang fleksibel untuk menambah dana investasi, pengalihan jenis investasi, maupun penarikan nilai investasi Anda kapan saja.

Biaya-Biaya

  • Biaya asuransi, akuisisi, administrasi, top up, pengelolaan dana, penarikan nilai investasi, pengalihan jenis investasi, cuti premi, pemeliharaan.

  • Bebas biaya untuk 5 kali pengalihan jenis investasi per tahun polis.


Produk ini dipasarkan melalui agen Panin Dai-ichi Life.
PT Panin Dai-ichi Life dan produk ini terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar